BanyuwangiPedia.com - BSU tahap 2 atau Bantuan Subsisdi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan cair pekan ini.
Bantuan itu berupa uang senilai Rp 600 ribu kepada penerima nomor 2,4 juta orang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU tahap 2 tersebut. Apa saja syaratnya?
Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang kriteria penerima BSU 2022, warga yang mendapatkan BSU Tahap 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Berikut penjelasan Kriteria persyaratan mendapatkan BSU tahap 2, desuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang kriteria penerima BSU 2022.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Baca Juga: UEFA Nations League : Prediksi Kroasia Vs Denmark, Adu Gengsi
4. Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan dan bantuan produktif usaha mikro.
Artikel Terkait
Urai Macet, Poliwangi Bikin Tempat Parkir di Pantai Ancol Banyuwangi
KTT G20 di Bali, Banyuwangi Tutup Jalur Tikus ke Bali
Ini Kebutuhan Sumber Energi Listrik saat KTT G20 di Bali
Kebutuhan Energi Listrik KTT G20 di Bali Bergantung dari Pulau Jawa
Sepele, Gangguan Ini Bisa Bikin KTT G20 di Bali Bubar